PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 73
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pada jalur kereta api bergigi, lebih dari 1 (satu)
rangkaian kereta api dapat berjalan beriringan dalam 1 (satu) kelompok dalam satu petak blok.
(2) Perjalanan kereta api dalam kelompok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jarak dan tenggat waktu yang aman antarkereta api.
(3) Apabila salah satu kereta api dalam kelompok
terlambat, petugas pengatur perjalanan kereta api harus memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api yang berada di stasiun sebelumnya dan di stasiun berikutnya.
