PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 76
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Kereta api yang berhenti di muka sinyal masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) dapat berjalan kembali setelah sinyal masuk mengindikasikan aman.
