PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 60
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Penyiapan rute kereta api untuk berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b merupakan kegiatan mengatur kedudukan wesel dan sinyal yang menunjukkan
indikasi aman untuk dilalui kereta api yang akan berangkat.
