PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 61
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Penyiapan kereta api berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
- masinis sudah berada di kabin masinis;
- kondektur di samping kereta api;
- penumpang dan/atau barang berada di kereta atau gerbong; dan
- pengatur perjalanan kereta api berada di tempatnya.
