PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 59
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Penyiapan pegawai stasiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf a dilakukan untuk pengoperasian kereta
api.
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Penyiapan pegawai stasiun sebagaimana dimaksud dalam
api.