PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 58
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Penyiapan dan pelaksanaan pemberangkatan kereta api dilakukan melalui tahapan:
- penyiapan pegawai stasiun;
- penyiapan rute kereta api berangkat;
- penyiapan kereta api untuk berangkat;
- pemberian perintah berangkat;
- pengawasan pemberangkatan kereta api;
- mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal; dan
- pemberian warta berangkat kepada stasiun berikutnya.
