PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 48
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Untuk menjamin keselamatan dan dengan
memperhatikan daya tarik rangkaian, lokomotif ditempatkan pada bagian depan rangkaian kereta api.
(2) Pada tanjakan dengan gradien tertentu dan/atau
kondisi yang mengharuskan, lokomotif dapat ditempatkan di bagian belakang rangkaian sebagai lokomotif pendorong.
