PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 47
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan perjalanan kereta api diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Penempatan Lokomotif dalam Rangkaian
