PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 46
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Penyiapan dokumen perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf f, meliputi:
- keterangan kelaikan sarana perkeretaapian;
- keterangan tentang rangkaian kereta api, jadwal perjalanan, termasuk tempat bersilang atau penyusulan kereta api;
- dokumen untuk mencatat kejadian selama perjalanan kereta api; dan
- dokumen yang diperlukan untuk masinis.
