PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 45
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Pemasangan tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf e dilakukan pada:
- ujung belakang kereta api; dan
- tempat lain di kereta api sesuai dengan kebutuhan.
