PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 44
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Penyediaan waktu kereta api di stasiun awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk pelayanan kepada pengguna jasa kereta api dengan kegiatan:
- memeriksa dokumen perjalanan kereta api;
- mencocokkan jam yang digunakan masinis dan kondektur dengan jam induk di stasiun;
- mengawasi naiknya penumpang; dan
- memuat barang bawaan dan barang kiriman di kereta bagasi.
