PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 43
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pemeriksaan rangkaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) huruf c, paling sedikit meliputi
pemeriksaan terhadap:
- perangkat pengereman;
- peralatan keselamatan;
- peralatan perangkai; dan
- kelistrikan.
(2) Pemeriksaan rangkaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), baik untuk kereta api antarkota maupun perkotaan, dilakukan pada saat awal pengoperasian di stasiun awal.
