PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 42
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Penyiapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi kegiatan:
- memeriksa sertifikat kecakapan;
- memeriksa kesehatan; dan
- memberi surat tugas.
