PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 41
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Penyiapan sarana dan rangkaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan:
- menyiapkan lokomotif, kereta atau gerbong, kereta dengan penggerak sendiri, atau peralatan khusus, untuk didinaskan dalam perjalanan kereta api; dan
- menentukan susunan rangkaian sarana perkeretaapian untuk dirangkai oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian menjadi rangkaian kereta api yang akan berangkat sesuai dengan persyaratan teknis operasi untuk keselamatan perjalanan kereta api.
