PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 40
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian harus
mempersiapkan perjalanan kereta api.
(2) Persiapan perjalanan kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- menyiapkan sarana dengan atau tanpa rangkaiannya;
- menyiapkan awak sarana perkeretaapian;
- memeriksa sarana perkeretaapian;
- menyediakan waktu kereta api sesuai dengan jalur yang terjadwal di stasiun awal;
- memasang tanda; dan
- menyiapkan dokumen perjalanan kereta api.
