PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 39
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perjalanan kereta api diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Persiapan Perjalanan Kereta Api
Paragraf 1 Umum
