PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 38
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d berfungsi sebagai peringatan, petunjuk, batas, atau pembeda kepada masinis mengenai kondisi tertentu pada suatu tempat tertentu yang terkait dengan perjalanan kereta api.
