PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 49
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Rangkaian kereta api dapat menggunakan 2 (dua)
lokomotif atau lebih.
(2) Rangkaian kereta api dengan 2 (dua) lokomotif atau
lebih, lokomotif kedua atau selebihnya dengan pertimbangan teknis dapat ditempatkan di tengah atau di belakang rangkaian kereta api.
(3) Dalam hal pada 1 (satu) rangkaian kereta api
memerlukan 2 (dua) lokomotif atau lebih, masinis yang berada pada lokomotif paling depan mengendalikan jalannya kereta api.
