PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 30
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pengaturan perjalanan kereta api terdiri atas wilayah
pengaturan:
- setempat;
- daerah; dan
- terpusat.
(2) Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api sesuai Gapeka.
(3) Petugas pengatur perjalanan kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap keselamatan urusan perjalanan kereta api di wilayah pengaturannya.
