PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 31
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Pengaturan perjalanan kereta api setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun yang bersangkutan.
