PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 26
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian harus
mengumumkan jadwal perjalanan kereta api yang termuat dalam Gapeka kepada masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui media massa dan ditempel di stasiun, sebelum pemberlakuan Gapeka.
