PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 27
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian melaporkan
pelaksanaan Gapeka secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Gapeka.
(3) Dalam hal terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan
Gapeka, penyelenggara prasarana perkeretaapian dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin operasi, dan/atau pencabutan izin.
