PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 25
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Gapeka dapat diubah apabila terdapat perubahan pada:
- kebutuhan angkutan
- jumlah sarana perkeretaapian;
- kecepatan kereta api;
- prasarana perkeretaapian;
- keadaan memaksa.
