PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 24
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pelaksanaan perjalanan kereta api yang dimulai dari
stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan Gapeka.
(2) Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
oleh pemilik prasarana perkeretaapian didasarkan pada pelayanan angkutan kereta api yang akan dilaksanakan.
(3) Pembuatan Gapeka oleh pemilik prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan :
- masukan dari penyelenggara sarana perkeretaapian;
- kebutuhan angkutan kereta api; dan
- sarana perkeretaapian yang ada.
(4) Gapeka dapat berupa:
- Gapeka pada jaringan jalur kereta api nasional;
- Gapeka pada jaringan jalur kereta api provinsi; dan
- Gapeka pada jaringan jalur kereta api kabupaten/ kota.
