PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 22
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Untuk kepentingan pengoperasian kereta api dan
menjamin keselamatan perjalanan kereta api, pada setiap lintas pelayanan ditentukan frekuensi kereta api yang didasarkan pada:
- kemampuan jalur kereta api yang dapat dilewati kereta api sesuai dengan kecepatan sarana perkeretaapian;
- jarak antar dua stasiun atau petak blok; dan
- fasilitas operasi.
(2) Frekuensi perjalanan kereta api dapat digolongkan
dalam:
- frekuensi rendah;
- frekuensi sedang; dan
- frekuensi tinggi.
