PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 21
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Kecepatan maksimum kereta api ditentukan berdasarkan:
- kecepatan maksimum yang paling rendah antara kecepatan maksimum kemampuan jalur dan kecepatan maksimum sarana perkeretaapian; dan
- sifat barang yang diangkut.
