PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 187
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
