PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 186
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3777) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
