PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 185
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan angkutan kereta api yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peralihan Masinis menjadi pemimpin perjalanan
kereta api dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
