PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 184
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan kereta api untuk kereta api kecepatan tinggi, monorel, motor induksi linier, gerak udara, levitasi magnetis, trem, kereta gantung, sesuai dengan karakteristiknya diatur dengan Peraturan Menteri.
