PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 183
(1) Asuransi kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf d meliputi luka-luka, cacat, meninggal dunia, dan kerugian harta benda.
(2) Besarnya nilai pertanggungan asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang asuransi.
