PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 182
(1) Asuransi sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 179 huruf c meliputi risiko kerusakan sarana perkeretaapian.
(2) Besarnya nilai pertanggungan asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai pertanggungan paling sedikit senilai sarana perkeretaapian.
