PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 181
(1) Asuransi awak sarana perkeretaapian dan orang yang
dipekerjakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian di atas kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf b meliputi asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja.
(2) Besarnya nilai pertanggungan asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
