PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 180
(1) Asuransi tanggung jawab terhadap pengguna jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf a meliputi:
- asuransi penumpang yang mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1); dan
- asuransi barang terhadap kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
