PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 179
Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengasuransikan:
- tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa;
- awak sarana perkeretaapian dan orang yang dipekerjakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian di atas kereta api;
- sarana perkeretaapian; dan
- kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
