PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 188
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2009
INDONESIA,
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2009
,
