Pasal 175
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pada saat barang tiba di tempat tujuan, penyelenggara
sarana perkeretaapian segera memberitahukan kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender
terhitung sejak barang tiba di tempat tujuan penyelenggara sarana perkeretaapian tidak memberitahukan kepada penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna jasa atau penerima barang berhak mengajukan klaim ganti kerugian.
(3) Pengajuan klaim ganti kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian dimulai sejak 7 (tujuh) hari kalender sejak diberikannya hak pengajuan klaim ganti kerugian.
(4) Apabila penerima barang tidak mengajukan klaim
ganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hak untuk mengajukan klaim ganti kerugian kepada penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi gugur.
