PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 176
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN
Pihak penerima barang yang tidak menyampaikan keberatan pada saat menerima barang dari penyelenggara sarana perkeretaapian, dianggap telah menerima barang dalam keadaan baik.
