PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 174
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung
jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan karena
kelalaian penyelenggara sarana perkeretaapian dalam pengoperasian angkutan kereta api.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- barang hilang sebagian atau seluruhnya;
- rusak sebagian atau seluruhnya;
- musnah;
- salah kirim; dan/atau
- jumlah dan/atau jenis kiriman barang diserahkan dalam keadaan tidak sesuai dengan surat angkutan.
(3) Besarnya ganti kerugian dihitung berdasarkan
kerugian yang nyata-nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang telah digunakan.
