PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 173
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian santunan, pengobatan dan besarnya ganti kerugian terhadap penumpang dan pihak ketiga diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Tanggung Jawab terhadap Barang yang Diangkut
