PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 172
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN
Penyelenggara sarana perkeretaapian ikut bertanggung jawab terhadap segala perbuatan yang merugikan penumpang yang dilakukan oleh orang yang dipekerjakan secara sah selama pengoperasian kereta api.
