PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 171
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian tidak
bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh kesalahan penyelenggara sarana perkeretaapian atau orang yang dipekerjakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian di atas kereta api.
(2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan
ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.
