Pasal 170
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Dalam hal penumpang yang mengalami kerugian,
luka-luka, dan keluarga dari penumpang yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) tidak dapat memberitahukan kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib memberitahukan kepada keluarga dari penumpang yang mengalami kerugian, luka-luka atau meninggal dunia sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian segera
memberikan ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka atau santunan penumpang yang meninggal dunia.
(3) Ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi penumpang
yang luka-luka atau santunan penumpang yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh penyelenggara sarana perkeretaapian paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian.
