PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 169
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penumpang yang mengalami kerugian, luka-luka, dan
keluarga dari penumpang yang meninggal dunia sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api harus memberitahukan kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian paling lama 12 (dua belas) jam terhitung sejak kejadian.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada penyelenggara sarana melalui awak sarana perkeretaapian atau petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun terdekat dengan menunjukkan karcis.
