PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 168
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung
jawab terhadap penumpang yang mengalami kerugian,
luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- pemberian ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka; dan
- santunan bagi penumpang yang meninggal dunia.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimulai sejak penumpang diangkut dari stasiun asal sampai dengan stasiun tujuan yang tercantum dalam karcis.
