PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 167
BAB 5 — PELAPORAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KERETA API
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan pengenaan sanksi administratif penyelenggaraan angkutan kereta api diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Tanggung Jawab Terhadap Penumpang yang Diangkut
