PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 166
BAB 5 — PELAPORAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KERETA API
Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 165 dikenai sanksi administrasi berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan izin operasi; dan
- pencabutan izin operasi.
