PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 165
BAB 5 — PELAPORAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan
evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1).
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai dasar melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian serta untuk menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan perkeretaapian.
