PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 164
BAB 5 — PELAPORAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian dan
penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan perkeretaapian setiap triwulan kepada:
- Menteri, untuk perkeretaapian nasional;
- gubernur, untuk perkeretaapian provinsi; atau
- bupati/walikota, untuk perkeretaapian kabupaten/ kota.
(2) Laporan penyelenggara sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- jumlah kereta api;
- frekuensi perjalanan kereta api;
- jumlah penumpang;
- jumlah lintas yang dilayani;
- data gangguan operasi;
- data kecelakaan;
- keterlambatan keberangkatan dan kedatangan;
- pembatalan perjalanan kereta api;
- kondisi sarana; dan
- laporan keuangan.
(3) Laporan penyelenggara prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- jumlah kereta api;
- kapasitas lintas;
- frekuensi;
- jumlah lintas yang dilayani;
- data gangguan operasi;
- data kecelakaan;
- keterlambatan keberangkatan dan kedatangan;
- perubahan Gapeka;
- kondisi prasarana;
- pembatasan kecepatan; dan
- laporan keuangan.
