PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 158
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Pengguna jasa angkutan barang dapat membatalkan
pengiriman atas keinginan sendiri.
(2) Ketentuan mengenai pembatalan pengiriman barang
diatur oleh penyelenggara sarana perkeretaapan. Paragraf 5 Biaya Penggunaan Prasarana
